KEPALA DESA BATU KUMBUNG BERSAMA DINAS PERIZINAN KUNJUNGI TAMBANG GALIAN “C” DI DUSUN MANGGONG

  • Sep 20, 2023
  • admin desa batu kumbung

Batu Kumbung—Kepala desa Batu Kumbung, H.Wirya Adi beserta rombongan dari dinas perizinan mengunjungi tambang galian C yang berlokasi di dusun Manggong desa Batu Kumbung Kecamatan Lingsar pada Rabu, 20 September 2023 pukul 09.30-11.00 WITA.

Tambang galian C yang berlokasi dusun Manggong merupakan lahan milik pribadi warga yang awalnya hanya ingin meratakan tanah di sekitar namun seiring berjalannya waktu tanah tersebut dikelola menjadi tambang galian pasir dan kerikil. Kunjungan ini dihadiri langsung oleh pihak kecamatan, SATPOL PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kadus Manggong dan beberapa pihak lainnya. Kunjungan tersebut disambut oleh warga yang beraktivitas di tambang galian dan pihak dinas langsung menyampaikan tujuan kunjungan yang dilakukan.

Tambang galian ini merupakan tambang galian yang tidak memiliki izin operasional sehingga kegiatan pertambangan yang dilakukan termasuk ilegal. Kunjungan ini merupakan kunjungan yang kesekian kalinya karena sebelumnya sudah dilakukan beberapakali kunjungan yang bertujuan untuk menghimbau dan menegur pihak pemilik tambang agar aktivitas pertambangannya dihentikan karena pengerukan tanah sudah mendekati pemukiman warga dan jalan. Hal tersebut ditegaskan oleh pernyataan kepala dusun Manggong yakni “Kami sudah melakukan beberapa kali kunjungan bersama Babinsa untuk menegur dan menghimbau pemilik tambang untuk menghentikan aktivitas pertambangan karena dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana, terlebih sudah mendekati pemukiman warga dan jalan. Nanti kalau musim hujan akan menyebabkan potensi bencana tanah longsor.” Tuturnya saat meninjau tambang.

Pihak dinas perizinan menjelaskan kepada pemilik tambang yakni Amaq Awing resiko-resiko yang akan terjadi jika aktivitas pertambangan terus dilakukan. Mulai dari bencana alam hingga konflik bersama warga yang tinggal di sekitar pertambangan karena akan terkena dampak dari bencana alam yang terjadi akibat aktivitas pertambangan tersebut. Pihak pemilik tambang ditawarkan untuk melakukan upaya terasering agar dapat meminimalisir potensi bencana yang akan terjadi. Pihak dinas menegaskan agar pemilik tambang segera merealisasikan upaya terasering tersebut. Hal ini didukung dengan adanya surat perjanjian dari pihak dinas kepada pemilik tambang untuk di tandatangani agar tidak melakukan aktivitas pertambangan kembali.

Setelah melalui proses diskusi yang cukup panjang antara pihak dinas dan pemilik tambang, Amaq Awing selaku pemilik tambang pun menyetujui namun juga menjelaskan proses perataan tanah di area dekat pemukiman warga dengan menunjukkan secara langsung lokasi yang akan diratakan terlebih dahulu. Permasalahan ini pun sudah menemukan titik terang yakni dengan penandatangan surat perjanjian dan peninjauan yang akan dilakukan oleh kepala dusun Manggong ditemani dengan pihak yang berwenang.

Lingsar,Batu Kumbung/FDIK/UINMATARAM/Sri Nuria Anggun Sari,Nila Cahyati