KEPALA DESA BATU KUMBUNG PIMPIN MEDIASI MASALAH LAPORAN PENGUASAAN TANAH PEMDA OLEH OKNUM MASYARAKAT

  • Sep 14, 2023
  • admin desa batu kumbung

Batu Kumbung – Kepala desa Batu Kumbung pimpin mediasi dengan agenda laporan penguasaan tanah Pemerintah Daerah (PEMDA) oleh oknum masyarakat yang bertempat di aula kantor desa Batu Kumbung pada Kamis, 14 September 2023 pukul 09.30-11.00 WITA.

Kepala desa Batu Kumbung menerima surat dari Dinas Pertanian Lombok Barat terkait adanya pengklaiman tanah milik Pemerintah Daerah (PEMDA) oleh oknum masyarakat. Mediasi sekaligus klarifikasi ini dihadiri oleh staf desa, Dinas Pertanian, perwakilan Kapolsek Lingsar, perwakilan POL PP, Babinsa Kamtibnas,ketua RPH, Kabid aset PEMDA dan pihak pengklaim yakni H.Kadim dan keluarga. Mediasi ini didasari oleh adanya perbedaan sertifikat terkait perbedaan luas tanah yang ada pada PEMDA dan sertifikat yang ada di tangan pengklaim.

Pihak pengklaim menjelaskan terkait pembagian tanah yang dibagi menjadi 3 bagian atau tiga kepemilikan dengan luas tanah keseluruhan sebanyak 60 are yang sudah dilakukan pembebasan lahan. Pihak pengklaim menjelaskan bahwa detail kepemilikan tanah dengan menghadirkan bukti berupa dokumen seperti, sertifikat tanah, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan dokumen lain yang mendukung. Hal tersebut direspon dan ditanggapi langsung oleh kabid aset PEMDA terkait adanya perbedaan jumlah luas tanah yang diklaim oleh oknum masyarakat. Kabid aset PEMDA menyebutkan luas tanah yang tertera di sertifikat pada PEMDA sebanyak 21 are sedangkan sertifikat pada oknum masyarakat tertera sebanyak 26 are. Sehingga oknum pengklaim menuntut PEMDA agar memberikan bukti terkait benar adanya luas tanah sebanyak 21 are. Dikarenakan pihak pengklaim tetap membayar pajak tanah sebanyak jumlah yang tertera pada sertifikat yang dipegang yakni sebanyak 26 are.

Respon lebih lanjut diberikan oleh kabid aset PEMDA yakni PEMDA tetap berpatok pada sertifikat yang ada PEMDA sendiri dikarenakan penuturan pengklaim berdasarkan cerita dari mulut ke mulut oleh pihak keluarga sehingga hal tersebut tidak bisa dijadikan tolak ukur jumlah pasti dari jumlah luas tanah tersebut. “Dokumen-dokumen pendukung yang anda minta sudah menjadi arsip negara, terlebih dokumen tersebut merupakan dokumen lama sehingga untuk mengeluarkannya kembali membutuh prosedur-prosedur yang telah ditetapkan.” Ungkap Kabid aset PEMDA pada pihak pengklaim.

Kepala desa Batu Kumbung, H.Wirya Adi menyimpulkan hasil dari mediasi ini yaitu pihak pengklaim hanya menitikberatkan pada SPPT yang diajukan sebagai bukti. Dari POL PP sendiri menawarkan untuk kelanjutan kasus ini pihak pengklaim berhak menempuh jalur hukum, sedangkan dari ketua RPH dan pihak kepala desa menyarankan masalah ini sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan. H.Wirya Adi pada penutupnya menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan ikhtiar sebagai bentuk penyelesaian dari masalah ini.

 

Lingsar,Batu Kumbung/FDIK/UINMATARAM/Sri Nuria Anggun Sari,Nila Cahyati