PENGADILAN AGAMA GIRI MENANG MELAKSANAKAN VERIFIKASI DATA PERMOHONAN ITSBAT NIKAH DI DESA BATU KUMBUNG

  • Oct 27, 2023
  • admin desa batu kumbung

Sebanyak 75 pasangan suami istri (PASTURI) yang berasal dari masing –masing Dusun Sewilayah Desa Batu Kumbung hadir di Aula Kantor Desa Batu Kumbung guna melaksanakan kegiatan verifikasi data permohonan ISTBAT NIKAH oleh Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat. permohonan ISTBAT NIKAH ini merupakan program PEKKA (Program Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga) bekerja sama dengan Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat dan di fasilitasi oleh Pemerintah Desa Batu Kumbung.

          Kegiatan verifikasi data ini bertujuan sebagai data pendukung permohonan ISTBAT NIKAH yang selanjutnya akan dilaksanakan kegiatan Sidang Keliling oleh Pengadilan Agama Giri Menang. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

  Pada dasarnya itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama. Tetapi, pemohon bisa mengajukan pada sidang keliling seperti di KUA jika mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya, karena itsbat nikah merupakan salah satu perkara yang dapat diajukan pada Pelayanan Terpadu sidang pengadilan yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses.

Isbat Nikah Hubungannya dengan Nikah Massal mengatakan bahwa permohonan itsbat nikah diajukan ke Pengadilan Agama, yaitu mohon agar perkawinan tersebut dinyatakan sah dan diperintahkan kepada Pegawai Pencatat Nikah (“PPN”)/Kantor Urusan Negara (“KUA”) Kecamatan setempat mencatat perkawinan ini dan memberikan Kutipan Akta Nikah berdasarkan Keputusan Pengadilan Agama tersebut.

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran dari sisi ­al-maqashid al-syar’iyah dapat menjadi gambaran sebagai implementasi teori Maslahat dalam sistem Peradilan di Indonesia. Sidang Keliling menjadi salah satu inovasi yang telah memenuhi maslahat dari sisi hajiyyat, dimana pelayanan terpadu ini mempermudah masyarakat dan menghilangkan kesulitan untuk mendapatkan berbagai akses dalam pemenuhan dan jaminan terhadap hak-hak masyarakat secara luas.

Dalam teori maslahat ini, terdapat salah satu kaidah fikih yang dapat diterapkan, yakni

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

Artinya: Kebijakan Pemerintah terhadap rakyatnya didasarkan pada prinsip kemaslahatan.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Ketua Pengadilan Agama Giri Menang Kabupaten Lombok Barat ((Moch.Syah Ariyanto, S.H.I )Kebijakan terkait Sidang Keliling ini mempunyai dimensi yang cukup luas untuk memenuhi teori kemaslahatan. Karena realita yang terjadi di masyarakat, masih banyak para suami dan istri (pasutri) yang belum mempunyai buku nikah, namun sudah mempunyai anak.

Pemerintah Desa Batu Kumbung yang di pimpin oleh H. WIRYA ADI SAPUTRA berikhtiar dalam memberikan pelayanan kepada warga masyarakat Batu Kumbung yang belum memiliki Buku Nikah. Permasalahan ini mempunyai dampak terhadap tidak terjaminnya hak-hak perdata dari suami istri tersebut, juga anak-anak mereka. Mereka akan menghadapi kesulitan dalam memperoleh akses kesehatan, jaminan sosial dan bahkan pendidikan anak-anak mereka akan terancam karena orang tua mereka tidak memilik identitas hukum yang jelas karena pernikahan dibawah tangan mereka. Dengan adanya Sidang Keliling, diharapkan eksistensi dari teori kemaslahatan dapat diwujudkan dengan adanya pemenuhan jaminan perlindungan hak-hak perdata para masyarakat yang bisa diakses secara lebih dekat dengan mereka.

Batu Kumbung,Lingsar/PEMDESBatukumbung/RAHMAN