SOSIALISASIKAN PAJAK KENDARAAN, SAMSAT GERUNG KUNJUNGI KANTOR DESA BATU KUMBUNG

  • Oct 10, 2023
  • admin desa batu kumbung

Batu Kumbung—Sosialisasikan pajak kendaraan bermotor kepada staf desa terkait PERGUB Nomor 52 tahun 2023, Samsat Gerung mengunjungi kantor desa Batu Kumbung pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 09.30-10.20 WITA.

Kegiatan tersebut disosialisasikan oleh empat orang perwakilan dari Samsat Gerung yang diikuti oleh staf desa di ruang kepala kewilayahan kantor desa Batu Kumbung. Sosialisasi tersebut menjelaskan PERGUB Nomor 52 tahun 2023 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif.

Pihak Samsat Gerung menjelaskan adanya keringanan yang diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar pajak kendaraan bermotor setelah tanggal jatuh tempo diberikan keringanan berupa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Berikutnya yaitu bebas denda dan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimana wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan wajib pajak tidak melakukan daftar ulang 1-5 tahun diberikan pembebasan denda PKB.  Keringanan berikutnya yaitu pada layanan bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dimana subjek PKB yang melakukan proses balik nama diberikan pembebasan BBNKB khusus yang terdaftar di wilayah provinsi Nusa Tenggara Barat.

Samsat Gerung juga mensosialisasikan apresiasi dari program ini yaitu berupa undian Umrah gratis bagi masyarakat yang aktif membayar pajak kendaraan bermotor. Kegiatan menyasar pada staf atau perangkat desa agar mensosialisasikan kembali kepada warga dengan bertujuan mempermudah dan mempercepat informasi tersebut dan membantu mengumpulkan berkas atau persyaratan terkait dengan pajak kendaraan.

Batu Kumbung,Lingsar/FDIK/UINMATARAM/Sri Nuria Anggun Sari, Nila Cahyati