TALI ASIH JADI SOLUSI PERMASALAHAN PEKARANGAN WARGA PADA MEDIASI YANG DIPIMPIN OLEH KEPALA DESA BATU KUMBUNG

  • Oct 06, 2023
  • admin desa batu kumbung

Batu Kumbung—Mediasi terkait permasalahan pekarangan warga dusun Sidekarye yang diadakan di Bale Mediasi kantor desa Batu Kumbung menemukan titik terang yang dipimpin langsung oleh kepala desa Batu Kumbung, H.Wirya Adi pada Jum’at, 6 Oktober 2023.

Mediasi ini dihadiri oleh kepala dusun Sidekarye, Saridi, Babinsa Batu Kumbung, Mite serta pihak warga yang menuntut dan tertuntut serta saksi. Sebelumnya sudah dilakukan duakali mediasi di balai dusun Sidekarye namun tidak membuahkan hasil dan titik terang hingga kepala dusun Sidekarye, Saridi membawa pihak warga yang menuntut dan tertuntut untuk melakukan mediasi langsung di kantor desa Batu Kumbung. Pihak penuntut yakni atas nama ibu Senah dan pihak tertuntut yakni atas nama bapak Arifin.

Total lahan keseluruhan yakni seluas 6 are namun yang menjadi permasalahan yakni 3 are dan diatas lahan tersebut sudah berdiri bangunan atau rumah keluarga tertuntut. Menurut penuturan pihak penuntut lahan seluas 3 are tersebut milik mendiang kakeknya dan bangunan yang didirikan pada lahan tersebut hanya sekedar menumpang. Sedangkan pihak tertuntut tidak tahu-menahu terkait hal tersebut dan tidak adanya bukti yang valid terkait cerita yang dituturkan oleh pihak penuntut. Pada dasarnya pihak penuntut dan tertuntut memiliki hubungan keluarga, sehingga kepala desa Batu Kumbung tidak menyarankan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum dan diselesaikan secara kekeluargaan. “Sebaiknya kasus ini tidak sampai ke jalur hukum dikarenakan pertimbangan biaya yang akan dikeluarkan oleh kedua belah pihak dan kurangnya bukti-bukti yang valid dari kedua belah pihak sehingga kasus ini tidak akan ditindaklanjuti.” Jelas H.Wirya Adi kepada kedua belah pihak.

Titik terang dari masalah ini yaitu solusi dari kepala desa yang menyarankan Tali Asih berupa jalan tengah dengan pihak tertuntut membayarkan sejumlah uang sesuai kesepakatan dengan pihak tertuntut yang nantinya akan sama-sama menandatangani surat pernyataan yang akan menjadi bukti dari kejelasan kepemilikan tanah dan nantinya akan menjadi syarat kepengurusan sertifikat.”Jika nominal uang yang diminta masih terbilang wajar kai siap memberikan uang tersebut asalkan kepemilikan tanah ini jelas.” Tutur keluarga Arifin. Untuk saat ini nominal Tali Asih masih belum mencapai kesepakatan dan menjadi urusan internal kedua belah pihak. Babinsa Batu Kumbung juga mengingatkan agar kedua belah pihak menjamin agar tidak terjadi keributan kembali di  lain hari setelah mediasi ini.

Batu Kumbung,Lingsar/FDIK/UINMATARAM/Sri Nuria Anggun Sari, Nila Cahyati